
Oriental Circus Indonesia (OCI)
Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan salah satu kelompok sirkus tertua di Indonesia yang didirikan pada tahun 1967 oleh Hadi Manansang bersama ketiga anaknya, Jansen, Frans, dan Tony Sumampau. Pertunjukan ini menampilkan sulap, badut dan atraksi akrobatik, serta adanya hewan-hewan terlatih. OCI dapat menggelar lebih dari 25.000 pertunjukan di dalam dan luar negeri, dengan jumlah penonton mencapai jutaan orang Namun, di balik kesuksesannya, OCI terseret kontroversi besar.
Sejak era 1980-an, OCI bekerja sama dengan Taman Safari Indonesia untuk menyelenggarakan atraksi hewan di berbagai lokasi wisata. Kolaborasi ini kemudian menjadi sorotan setelah sejumlah mantan pemain melaporkan dugaan praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian Hukum dan HAM pada 15 April 2025 (Agustin, 2025). Laporan ini ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM, yang menemukan adanya pelanggaran hak atas pendidikan, kebebasan dari eksploitasi ekonomi anak, serta indikasi kekerasan fisik dan seksual yang dialami para pemain sirkus selama puluhan tahun sejak OCI beroperasi (Ristiyanti, 2025).
“Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang eksploitasi anak serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya, dalam praktiknya, penegakan hukum seringkali lemah.”

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa terdapat empat pelanggaran yang ditemukan Kementerian HAM dalam kasus OCI. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, serta kebebasan dari eksploitasi ekonomis. Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan. Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang yang dilaporkan sebagai pelaku oleh korban. Lalu yang keempat adalah dugaan praktik perbudakan modern.
Selama bergabung dengan Oriental Circus Indonesia (OCI), para korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang berdampak langsung pada kondisi tubuh mereka. Butet, salah satu korban, pernah dipukul dan dirantai dengan rantai gajah, hingga kesulitan untuk buang air kecil. Ia juga dipaksa memakan kotoran gajah, yang berisiko menimbulkan penyakit serius seperti infeksi Soil-Transmitted Helminth (STH), Environmental Enteric Dysfunction (EED), dan trakoma. Selain itu, Ida, salah satu korban, mengalami cedera serius akibat jatuh dari atraksi sirkus tanpa penanganan medis yang cepat. Menurut mereka, risiko itu merupakan bagian dari latihan akrobatik dan proses pengobatan yang diberikan terhadap Ida sudah dilakukan oleh dokter terbaik di rumah sakit Sumber Waras di Jakarta pada masa itu.
Korban sirkus OCI menghadapi tekanan sosial dan emosional. Banyak dari mereka mengalami kehilangan identitas pribadi dan sosial karena tidak mengetahui nama asli, usia, maupun keluarganya. Kondisi ini mencerminkan deprivasi identitas, yaitu kehilangan pondasi dasar dalam membentuk identitas pribadi dan sosial. Menurut teori Erikson, anak-anak yang tidak memperoleh kepastian identitas cenderung mengalami kebingungan peran sosial. Selain itu, teori Bowlby menyatakan bahwa kekerasan dan isolasi sejak dini dapat menghambat kemampuan seseorang membentuk hubungan emosional yang sehat. Akibatnya, para korban bisa mengalami keterasingan, gangguan relasi sosial, dan trauma emosional jangka panjang.
Pola kekerasan yang dialami baik fisik, verbal, maupun psikologis serta tekanan hidup dalam lingkungan kerja yang keras, menumbuhkan perasaan tidak aman dan terancam secara terus-menerus. Anak-anak yang mengalami kondisi ini cenderung mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan, dan depresi. Trauma akibat eksploitasi ini juga diperparah oleh ketidakadilan sistemik yang mereka alami, seperti tidak ada perlindungan hukum, penolakan pengakuan sebagai korban, dan keterlambatan respons lembaga terkait. Ini menimbulkan trauma sekunder berupa rasa putus asa terhadap institusi sosial dan hukum, yang bisa mengikis kepercayaan terhadap dunia luar.
Kasus eksploitasi di Oriental Circus Indonesia (OCI) menghadapi tantangan hukum karena sebagian besar terjadi sebelum UU HAM disahkan pada 1999. Meski Komnas HAM menemukan pelanggaran pada 1997, penyidikan dihentikan pada 1999 lewat SP3. Viralnya kasus kekerasan satwa di Taman Safari Bogor pada April 2025 kembali menyorot dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus OCI. Pemerintah melalui Kemenkumham membentuk tim khusus dan berkoordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kementerian PPPA. Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielfararez mendorong pengusutan tuntas serta mempertimbangkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) sesuai rekomendasi Amnesty International (Emedia DPR, 2025).
Penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus menyentuh aspek pemulihan korban dan perbaikan sistem. Dengan begitu, kita bisa mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
● Apa kata mahasiswa?●
“...dengernya cukup kaget dan sedih karena ternyata dalam permainan circus yang menghibur ada dugaan kekerasan dan eksploitasi anak-anak, yang katanya udah dari lama.”
“Jujur sedih dan prihatin banget. Kasus ini menurutku parah dan miris, anak-anak yang harusnya masih bisa menikmati masa kecil malah harus kerja dalam kondisi yang ga manusiawi…”
“... praktik kerja apapun yang ada eksploitasi dan kekerasan baik itu pada anak maupun orang dewasa sekalipun ga dibenarkan. Pekerjaan itu harus ada landasan kemanusiaan dan etik.”
“Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang eksploitasi anak serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya, dalam praktiknya penegakan hukum sering kali lemah.”
Daftar Pustaka
Ristiyanti, J. (2025). Kementerian HAM Terbitkan Rekomendasi Kasus Pemain OCI. Tempo. tempo.co/hukum/kementerian-ham-terbitkan-rekomendasi-kasus-pemain-oci-1364528? (Diakses 8 Mei 2025)
Ningrum, D.A & Winastya, K.P. (2025). Sejarah Berdirinya Oriental Circus Indonesia, Disorot Usai Dilaporkan Eks Pemain soal Eksploitasi. Merdeka. merdeka.com/trending/sejarah-berdirinya-oriental-circus-indonesia-disorot-usai-dilaporkan-eks-pemain-soal-eksploitasi-379022-mvk.html? (Diakses 8 Mei 2025)
Kresnomurti, B. (2025). Mengenal Sejarah Oriental Circus Indonesia, Masa Keemasan, hingga Show Terakhir. Caritahu. caritahu.kontan.co.id/news/mengenal-sejarah-oriental-circus-indonesia-masa-keemasan-hingga-show-terakhir? (Diakses 8 Mei 2025)
Agustin, R.A. (2025). Profil Oriental Circus Indonesia & Kaitannya dengan Taman Safari. Tirto. tirto.id/profil-oriental-circus-indonesia-kaitannya-dengan-taman-safari-haJ8?
EmediaDPR.(2025). Legislator: Negara Harus Hadirkan Keadilan Bagi Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari. https://emedia.dpr.go.id/2025/04/28/legislator-negara-harus-hadirkan-keadilan-bagi-eks-pemain-sirkus-oci-taman-safari/ (Diakses 8 Mei 2025)
Hukumonline. (2025). Taman Safari Indonesia Bantah Terlibat Kasus Pelanggaran HAM Sirkus OCI. https://www.hukumonline.com/berita/a/taman-safari-indonesia-bantah-terlibat-kasus-pelanggaran-ham-sirkus-oci-lt68179b7a0a3b4/?page=all (Diakses 8 Mei 2025)
Naibaho, R. (2025). Korban Sirkus OCI Dapat Kabar dari Komnas HAM, Ada SP3 Sejak Tahun 1999. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7901690/korban-sirkus-oci-dapat-kabar-dari-komnas-ham-ada-sp3-sejak-tahun-1999 (Diakses 8 Mei 2025)
Mariana. (2025). Viral Video Pihak di Taman Safari Aniaya Hewan, Susul Pengakuan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI. Banjarmasin Tribunnews. https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/04/24/viral-video-pihak-di-taman-safari-aniaya-hewan-susul-pengakuan-eksploitasi-mantan-pemain-sirkus-oci?page=all#goog_rewarded (Diakses 8 Mei 2025)
Safitri, K & Carina, J. (2025). Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2025/04/16/07513311/sisi-gelap-panggung-sirkus-taman-safari-pemain-mengaku-dijejali-kotoran-dan (Diakses 9 Mei 2025)
Setiawanty, S. (2025). Kesaksian Mantan Pemain Sirkus OCI: Dibawa Sejak Kecil, Tak Punya Identitas. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/kesaksian-mantan-pemain-sirkus-oci-dibawa-sejak-kecil-tak-punya-identitas-1233973 (Diakses 9 Mei 2025)
Bowlby, J. (1988). A secure base: Parent-child attachment and healthy human development. Basic Books.
Santrock, J. W. (2010). Life-span development (13th ed.). McGraw-Hill Education.
Ginanjar, R. P. A., & Trianita, L. (2025). Deretan Cerita Eksploitasi dan Kekerasan Menurut Mantan Pemain Sirkus OCI. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/deretan-cerita-eksploitasi-dan-kekerasan-menurut-mantan-pemain-sirkus-oci-1234616. (Diakses 10 Mei 2025).
Amnesty. (2025, April 21). Komisi III DPR harus bentuk TPF dan perintahkan Polri buka kembali penyidikan dugaan pelanggaran HAM eks pemain sirkus OCI. Amnesty. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/komisi-iii-dpr-harus-bentuk-tpf-dan-perintahkan-polri-buka-kembali-penyidikan-dugaan-pelanggaran-ham-eks-pemain-sirkus-oci/04/2025/
Arifin, M. (2025, April 23). Komnas HAM Temukan Empat Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia. Suara Surabaya. https://www.suarasurabaya.net/politik/2025/komnas-ham-temukan-empat-dugaan-pelanggaran-ham-di-oriental-circus-indonesia/
Azzahra, N. (2025, April 15). Eks Pekerja OCI dan Taman Safari Melapor ke Kementerian HAM soal Eksploitasi. TEMPO. Retrieved Mei 10, 2025, from https://www.tempo.co/arsip/eks-pekerja-oci-dan-taman-safari-melapor-ke-kementerian-ham-soal-eksploitasi-1231668
Azzahra, N. (2025, April 22). Serba-serbi Kasus Eks Pekerja OCI Vs Taman Safari Indonesia | tempo.co. Tempo.co. Retrieved Mei 10, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/serba-serbi-kasus-eks-pekerja-oci-vs-taman-safari-indonesia-1234159
Humas Polri. (2025, April 25). Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI Muncul Lagi Setelah 28 Tahun, Bareskrim Telusuri Jejak Laporan 1997. Media Hub. https://mediahub.polri.go.id/audio/detail/165009-kasus-eksploitasi-anak-di-sirkus-oci-muncul-lagi-setelah-28-tahun-bareskrim-telusuri-jejak-laporan-1997
Rahmani, N. (2025, April 24). Bareskrim Polri cari data laporan dugaan eksploitasi sirkus OCI. ANTARA. Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI Muncul Lagi Setelah 28 Tahun, Bareskrim Telusuri Jejak Laporan 1997
Setiawanty, I. (2025, April 22). Deretan Bantahan OCI soal Eksploitasi Pemain Sirkus | tempo.co. Tempo.co. Retrieved Mei 10, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/deretan-bantahan-oci-soal-eksploitasi-pemain-sirkus-1234064
Media, K. (2025, Mei 7). Kementerian Ham Ungkap 4 Dugaan pelanggaran HAM Kasus Eks Pemain Sirkus OCI Halaman all. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/07/15173221/kementerian-ham-ungkap-4-dugaan-pelanggaran-ham-kasus-eks-pemain-sirkus-oci?page=all
Penakalapati, G., Swarthout, J., Delahoy, M. J., McAliley, L., Wodnik, B., Levy, K., & Freeman, M. C. (2017). Exposure to animal feces and Human Health: A Systematic review and proposed research priorities. Environmental Science & Technology, 51(20), 11537–11552. https://doi.org/10.1021/acs.est.7b02811. (Diakses 10 Mei 2025).
Nowosad, I. (2021). Caning in Singaporean society Judicial and school dimensions of corporal punishment. Resocjalizacja Polska, 21, 135–153. https://doi.org/10.22432/pjsr.2021.21.09. (Diakses 11 Mei 2025).
Yandwiputra, R. A. (2025). Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, Ahli Psikologi Forensik Serukan Boikot Taman Safari. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/dugaan-eksploitasi-mantan-pemain-sirkus-ahli-psikologi-forensik-serukan-boikot-taman-safari-1233801. (Diakses 14 Mei 2025)
